Kuansing, Jurnal Sumatera
Surat tiga (3) kepala desa pada tanggal 15 April 2025, Dimana Ketiga kepala Desa Kasihan dan Tidak tega mendengar aduan masyarakatnya yang sudah delapan (8) bulan lebih masyarakatnya tidak bisa memanen kebun sendiri, akibatnya kesulitan menyekolahkan anak atau biaya pendidikan yang sulit di penuhi orang tua kewajiban ke sekolah dan bahkan sudah ada beberapa keluarga yang sudah menjual pekarangan rumahnya ( Tapak Rumah ) untuk angsur utang di Bank, intinya sangat memprihatinkan lah keadaan di wilayah Desa Muara Langsat, Marsawah, Kuantan Sako.
Pertemuan ditetapkan pada tanggal 17 April 2025 di Kantor Gelar Mapolres Kuantan Singingi yang dipinpin langsung oleh AKBP. Angga F. Herlambang, S.I.K.,S.H., karena menurut informasi Kapolres tidak ada di tempat tugas, pada pertemuan tersebut wakapolres dibantu oleh Muhjelan Arwan,S.H.,M.H. Kaban Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemimpin pertemuan, di hadiri Kadisbun dan beberapa perwakilan Dinas, Kepala Desa Marsawa, Kepala Desa Muara Langsat, Helvi Heri Antoni S.os., M.Si., Camat Sentajo Raya, Bapak Endripon, Saprialis menwakili Dinas Koperasi, Japitra mewakili Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan masih ada lagi yang hadir belum disebut Namanya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Orang Tak Dikenal (OTK) Berkulit Hitam yang di duga di pinpin oleh Paulus dan Agus yang di suru atau di pekerjakan oleh Jordan Napotupulu yang berjumlah sangat banyak kurang lebih 50 orang yang menghantui Masyarakat pemilik lahan di tiga desa tersebut, Desa Muara Langsat, Kuantan Sako, Marsawah.
Kesempatan rapat yang di selenggarakan oleh AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K.,S,H Kapolres Kuantan Singingi yang di wakilkan oleh Kompol Novaldi SSo, MSi, di damping oleh Kasat Intel, Kasi Propam dan jajaran lainnya.
Kakan Kesbangpol, Kadisbun, Kadis PUPR di wakilkan, Badan Pertanahan Diwakilkan, Camat Sentajo Raya, Camat Logas tanah Datar dan stap, Kepala Desa Muara langsat, Kepala Desa Masawah, Kepala Desa Kuantan Sako diwakilkan, mengatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah lahan Masyarakat yang berasal dari lahan tranmigrasi, karena Masyarakat yang mengelola tersebut sudah memiliki legalitas, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah ( SKPT ) dan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) yang sah dan teregister di Desa dan juga teregister di Kantor Camat, itu sudah bukti yang sah dari pemerintah.
Kebutuhan Masyarakat memohon kepada pihak kepolisian supaya Dugaan Preman yang mengancam Masyarakat hingga memiskinkan Masyarakat, karena tida dibolehkan oleh Preman tersebut Masyarakat mengelola ladangnya sendiri, mohon kepada bapak polisi untuk mengamankan, menangkap, OTK tersebut dari desa kami karena OTK tersebut sering melakukan tindak pidana, Pengancaman, Maki maki Masyarakat jika melintas ke lahan kebun milik Masyarakat.
Sonny Ray Panjaitan, SH, Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR-SPI) mengatakan dengan tegas, “ Sebenarnya kita di sini satukan persepsi dulu, bagaimana Masyarakat merasa aman, nyaman di kebun sendiri, dan bagaimana OTK tersebut keluar dari kebun Masyarakat, saya rasa itu saja, terlalu jauh kita bahas, PT. Barito, Legalitas, Asalmuasal Lahan……dan lain sebagainya, Yang perlu saya tegaskan ucap Sonny, Negara Kita kan negara hukum, jika Jordan merasa benar ya gugat jgn pakai premanisme, dan pihak polisi mohon tolong beri keamana kepada Masyarakat, saya rasa gitu aja,” Ucapa Sonny sebagai Sekjen LBHR-SPI.
Kapolres Melalui Wakapolres diduga tidak mampu memberi kenyamanan, keamanan kepada Masyarakat, sementara kepeda pihak kepolisianlah Masyarakat mengadu, malah aduan Masyarakat diduga tidak pernah di tindak lanjuti hingga Masyarakat jenuh dengan hukum, apalagi dalam pertemuan undangannya (red) Kapolres melalui Wakapolres mengatakan,
“ Saya tak mampu menyelesaikan ini karena saya hanya Wakil Kapolres nanti akan saya laporkan Kepada Beliau, Biarkan kami bicara empat (4) mata dengan bupati, atau Kapolres bicara empat (4) mata dengan bupati Kuantan singing, Karena saya tau saya bicara ini di rekam, tidak mau nanti ada info di media massa yang lain lain, dengan Bismillah Kami akan segera menindak lanjuti, dan menertibkan Preman yang di suruh Jordan Napitupulu tersebut, den Bismillah kami akan tindak lanjuti.” Janji Wakapolres kepada peserta rapat dan mengahiri rapat.
Sampai berita ini naik belum ada info lanjutan hasil bicara empat (4) mata antara Wakapolres dengan Bupati, atau Kapolres Kuantan Singingi Bicara empat (4) mata dengan Bupati Kuantan Singingi.
Liputan DPD SPI Kuantan Singingi dan TIM