PEKANBARU, JURNAL SUMATERA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Tarif parkir baru ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.
"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso usai penutupan TMMD di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Jumat (7/6/2024).
Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis.
Tarif parkir di area pasar tradisional sudah dibunyikan dalam perda. Tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan.
"Sehingga, area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan," ucap Yuliarso.***